Dari
seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager
keuangan, hanya variable mata uang asing yang memiliki pengaruh sama
besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi
keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk
organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan
dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa
harga transfer yang dikenakan.
KONSEP AWAL
Rumitnya
hokum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba
yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep
dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak.
Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap
keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis
didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan
pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang menghadapi
situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat
ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu
perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang
dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak
langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang
melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk
menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain
suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau
perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.
MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan
yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak
langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya
diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung
seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak
terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya
dan beban lain-lain.
Pajak
Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk
menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama
lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak
pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen,
bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
Pajak
pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan
Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap
tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan
dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
Pajak
perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk
menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor.
Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan
secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh
produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak
transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini
dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan
dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis
seperti struktur akuisisi.
PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap
Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang
dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas
pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda
dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana
pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik
Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat)
menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat
wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan
asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang
kebetulan beroperasi di luar negeri.
DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Dalam
melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki
fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan
system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak
pihak yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk
organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai
perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera
dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara
penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan
kembali kepada induk perusahaan atau tidak.
METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga
transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar.
Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah
pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga
transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi
antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif.
Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan
metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang
digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau
setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini
diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi
yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau
serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara,
metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini
menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang
dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang
independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal
kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer
antarperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini
berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar
negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan
lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini
mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang
menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip
pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6. Metode Pemisahan Laba
Metode ini
digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini
mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak
berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara
yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Dalam
praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan
bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga
transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah
mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan,
atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
MASA DEPAN
Teknologi
dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak
prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap
setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa
banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha
yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia
mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar.
Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak
seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang beroperasi secara
wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak relevan karena
semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi
perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat
antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin
besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga
pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative
untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena
pajak.
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta