Pola Manajemen Koperasi
I. Pola Manajemen Koperasi
1. Manajemen Koperasi
Manajemen
adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan
efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat
diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai
persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini
para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui
suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang
berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit
sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu
satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk
membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang
yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya,
semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka
yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok
tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Keputusan rapat anggota diperoleh
berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi
sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
sebagai berikut :
1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama
tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas
4. Menetapkan pembagian SHU
5. Pemilihan pengurus dan pengawas
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja
tahun selanjutnya
7. Masalah-masalah yang timbul
3. Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana
yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4. Pengawas
Pengawas
dipilih oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan
dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi
untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
ideologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut.
1).Pengawas koperasi berwenang
dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
2).Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3).Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik
yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi yaitu kedudukan
dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada
pengurus koperasi.
1).Sebagai
pelaksana dari kebijakan pengurus.
2).Menetapkan struktur organisasi dan
manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3).Dapat
bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan
rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4).Mengembangkan
kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam
kegiatan-kegiatannya.
5).Pendapatan Sistem Koperasi
5).Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan
pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat
yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut PP No.60
Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:
- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3
jenis koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
2. Penentuan Jenis Koperasi
Sesuai UU No.12 Tahun 1967
Menurut
Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
3. Bentuk Koperasi
Menurut PP NO. 60 Tahun 1967
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
a. Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
b. Di tiap daerah tingkat II
ditumbuhkan pusat koperasi
c. Di tiap daerah tingkat I
ditumbuhkan gabungan koperasi
d. Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer Dan Koperasi
Sekunder
- Koperasi Primer : Merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
- Koperasi Sekunder : Merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
III. Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan 2. ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua
anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota
atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan
–peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU
No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber
dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi
dan surat
hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
2. Distribusi Cadangan Koperasi
Diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana
cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang
diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 %
dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.