Jenis dan Bentuk Koperasi
Ada dua jenis koperasi
yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit
Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan
KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat
ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan
dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
A. Jenis koperasi berdasarkan
fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Jasa
3. Koperasi Produksi
·
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
·
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu
bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
·
Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah
membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang
sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka
semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Sekunder
· Koperasi Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
· Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :
1. A. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
B. gabungan koperasi –
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
C. induk koperasi – adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Koperasi Berdasarkan Jenis
Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
3. Koperasi Konsumsi
4. Koperasi Produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang
memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi
peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan
melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan
“dari, oleh, dan untuk anggota.”
·
Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan
untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi,
unit wartel.
·
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang
usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
·
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah
koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D. Koperasi berdasarkan
keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
·
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
·
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan
para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
·
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki
anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah
memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku
pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
1.
B. BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi
sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah
anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan
kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur
sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan
koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak
suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip
satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut
jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena
kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang
tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh
koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung
peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak
jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan
keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi
pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang
lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun
modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal
Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan
Wajib
adalah jumlah simpanan
tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
4. Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak
mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai
berikut :
5. Anggota dan calon anggota
6. Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antarkoperasi
7. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
8. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
9. Sumber lain yang sah