Rabu, Januari 07, 2015

Tugas 2 Softskill individu

Jelaskan secara detail manajemen laba, cara pengukuran manajeman laba dengan beberapa metode!
Manajemen laba (earnings management) adalah upaya memanfaatkan (perubahan) ketentuan perundang-undangan perpajakan, standar atau metode akuntansi untuk memperoleh penghematan atau meminimisasi beban pajak. Perubahan perundang-undangan perpajakan, standar atau metode akuntansi, pada khsusnya seharusnya memotivasi manajemen untuk “me-manage” penghasilan kena pajaknya, dengan cara menunda atau sebaliknya mempercepat pengakuan pendapatan dan/ atau biaya; jika manajemen tetap konsisten dengan upayanya untuk: (i) memperoleh penghematan atau meminimisasi beban pajaknya; (ii) membuat keseimbangan antara laba akuntansi dengan laba tunainya; (iii) memaksi-mumkannilai perusahaanatau memaksimisasi kemampuan perusahaan untuk mendistribusikan dividen. Pada bagian ini dihasa beberapa cara atau teknik yang dapat digunakan oleh manajemen dalam melakukan manajemen laba (earnings management).

1 Menunda atau Mempercepat Pengakuan Pendapatan dan Biaya
Undang-undang Pajak Penghasilan memang menentukan jenis-jenis penghasilan sebagai obyek pajak, namun terhadap pada umumnya penghasilan yang dinyatakan sbagai obyek pajak tidak secara spesifik mengatur saat pengakuan pendapatan dan biaya terkait. Dalam beberapa hal, Wajib-Pajak mempunyai keleluasaan di dalam membuat kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan penentuan saat pengakuan pendapatan dan biaya; meskipun kebijakan akuntansi yang telah ditetapkan harus diterapkan secara taat asas atau konsisten dari tahun ke tahun. Dihadapkan pada perubahan peraturan atau ketentuan perundang-undangan perpajakan yang akan diberlakukan, bisa jadi terbuka peluang bagi manajemenuntuk melakukan upaya-upaya untuk menunda atau mempercepat pengakuan pendapatan dan biaya, tanpa harus mengorbankan asas konsistensi. Sudah barang tentu, sifat dan jenis usaha perusahaan,sifat dan jenis-jenis penghasilan sebagai obyek pajak, serta sifat dan jenis-jenis biaya, sifat dan luas usaha, metode akuntansi yang digunakan oleh perusahaan akan sangat mempengaruhi besar-kecilnya peluang dan kemampuan untuk bisa melakukan percepatan atau penundaan pengakuan pendapatan dan biaya. 

Wajib Pajak Dengan Sistem Pembukuan Berdasar Stelsel Akrual
Dalam kaitannya dengan pengakuan dan pengukuran untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam suatu tahun pajak berbasis akrual, efek dari penerapan basis akrual itu sendiri dapat dibedakan ke dalam dua kategori sebagai berikut:
(1) Current Accruals, yaitu efek akrual yang berdampak signifikan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang meliputi pos-pos transitoris & antisipasi aktif, seperti: pendapatan akan diterima (accrued receivables), biaya dibayar dimuka (prepaid expenses); dan pos-pos transitoris & antisipasi pasif, seperti: pendapatan diterima dimuka (unearned revenue), biaya masih harus dibayar (accrued payables). Dikatakan berdampak signifikan, karena Wajib-Pajak yang menggunakan sistem pembukuan berbasis kas (cash basis accounting) tidak mempertimbangkan keberadaan atau efek pos-pos transitoris & antisipasi di dalam menentukan jumlah Penghasilan Kena Pajaknya.
(2) Non-current Accruals, yaitu efek akrual yang tidak berdampak signifikan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP), seperti misalnya: persediaan, penyusutan & amortisasi, dan deplesi harta tetap yang mempunyai masa manfaat terbatas. Dikatakan tidak berdampak signifikan, karena Wajib-Pajak yang menggunakan sistem pembukuan berbasis kas (cash basis accounting) harus tetap mempertimbangkan keberadaan atau efek dari perubahan persediaan, penyusutan harta tetap berwujud & amortisasi harta tak berwujud serta deplesi aktiva sumber alam yang mempunyai masa manfaat terbatas; dengan cara yang sama dengan cara yang dilakukan oleh Wajib-Pajak dengan sistem pembukuan berbasis akrual.

Sumber :
http://sijenius.wordpress.com/2008/06/11/manajemen-laba/

Tugas 1 softskill individu

1. Jelaskan mengenai kode etik akuntan IAI
2. Jelaskan mengenai jasa audit secara detail : prinsip dan aturan etika

Jawab :
1. KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik. IAI ditetapkan dalam Kongres VIII tahun 1998. Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.

2. Jasa Audit (prinsip dan aturan etika)
Jasa Audit adalah suatu penugasan profesional yang menuntut sikap mental yang independen, pandangan yang objektif dan personalia yang memiliki integritas tinggi. Tugas ini pada dasarnya adalah untuk mengevaluasi asersi manajemen yang telah disajikan dalam laporan keuangan dan menguji apakah laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum.

Prinsip dan aturan etika :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setipa anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

2. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

3. Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4. Objektivitas

Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.

5. Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
- Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
- Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.

Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.


6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

7. Perilaku Profesional

Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

Sumber:
http://kodeetikiai.blogspot.com/
http://kaphmr.com/index.php#