1. Pengertian Sistem - Definisi Sistem
Kata
Sistem awalnya berasal dari bahasa Yunani (sustēma) dan bahasa Latin (systēma).
Berikut ini ada beberapa pengertian sistem yang diambil dari berbagai sumber.
Pengertian
dan definisi sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau
elemen yang saling berinteraksi, saling terkait, atau saling bergantung
membentuk keseluruhan yang kompleks. Kesatuan gagasan yang terorganisir dan
saling terikat satu sama lain.
Kumpulan
dari objek atau fenomena yang disatukan bersama untuk tujuan klasifikasi atau
analisis.Adanya suatu kondisi harmonis dan interaksi yang teratur
2.
Perkembangan Sistem Perekonomian
Pengertian
Sistem Ekonomi menurut para ahli
Dumairy
(1996), sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur serta menjalin hubungan
ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan
kehidupan.
Sanusi
(2000), sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri dari sejumlah
lembaga (ekonomi, sosial dan ide) yang saling mempengaruhi yang ditujukan ke
arah pemecahan masalah pokok setiap perekonomian produksi, distribusi,
konsumsi.
Perbedaan
sistem ekonomi suatu negara dapat ditinjau dari beberapa sudut:
•Sistem
kepemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
•Keleluasaan
masyarakat untuk berkompetisi dan menerima imbalan atas prestasi kerja
•Kadar
peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan
bisnis dan perekonomian pada umumnya.
Sistem
perekonomian dapat dibagi menjadi :
· Sistem Perekonomian Pasar (Liberal)
Sistem
ekonomi pasar dikemukakan oleh Adam Smith yang dimuat dalam bukunya yang
berjudul An Inquiry Into the Nature and
Causes of the wealth of Nation.
Ciri
sistem ekonomi pasar adalah sebagai berikut :
a.Setiap
individu bebas memiliki barang dan alat-alat produksi.
b.Kegiatan
ekonomi di semua sector dilakukan oleh pihak swasta
c.Pemerintah
tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi.
Kebaikan
system ekonomi pasar adalah :
a.Adanya persaingan mendorong manusia
atau individu untuk terus maju dan bertindak secara efektif dan efisiien.
b.Tiap-tiap
individu bebas memilih pekerjaan yang disukai sesuai dengan minat dan bakatnya.
c.Produksi
didasarkan atas kebutuhan masyarakat.
d.Kebebasan
memilih alat-alat produksi dan modal.
Keburukan
system ekonomi pasar adalah :
a.Persaingan
dapat menyebabkan terjadinya penindasan dan monopoli.
b.Karena motif memperoleh laba,
tiap-tiap individu hanya mementingkan diri sendiri sehingga pemerataan
pendapatan sulit dicapai atau tidak merata.
c.Sulit menghindarkan naik turunnya
kehidupan ekonomi sehingga krisis ekonomi lebih mungkin sering terjadi.
d.Timbulnya
dampak imbasan.
· Sistem Perekonomian Campuran
Sistem
ekonomi campuran merupakan sistem yang menunjukkan peran pemerintah dan swasta
dalam mangatasi masalah ekonomi sehingga tidak terjadi penguasaan secara penuh
dari sekelompok orang atas sumber-sumber ekonomi. Sistem ekonomi campuran juga
disebut sebagai demokrasi ekonomi, welfare state, atau keynesianisme.
Ciri-ciri
sistem ekonomi campuran adalah sebagai berikut:
a. Pihak swasta juga melakukan kegiatan
ekonomi, tetapi sektor-sektor yang menyangkut
hajat hidup orang banyak dikelola oleh pemerintah.
b. Sebagian interaksi ekonomi terjadi
di pasar, namun pemerintah masih ikut campur tangan dengan kebijakan
ekonominya.
c. Adanya persaingan dalam kegiatan
ekonomi, tetapi tidak mengarah ke persaingan yang merugikan karena diawasi
pemerintah.
Dalam
demokrasi ekonomi harus dihindari ciri-ciri negatif berikut ini:
a. Sistem persaingan bebas. Sistem ini
menunjukkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain. Selain itu, sistem
ini akan menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktur posisi Indonesia
dalam ekonomi dunia.
b. Sistem etatisme. Sistem ini
memberikan kesempatan negara beserta aparaturnya untuk bersifat dominan. Selain
itu, sistem ini mendesak dan mematikan potensi, kreasi, dan inisiatif unit
ekonomi di luar sektor negara.
c. Monopoli dan persaingan tidak sehat.
Pemusatan kekuatan ekonomi dalam bentuk monopoli harus dihindari karena dapat
merugikan masyarakat. Selain itu, juga akan menimbulkan kesenjangan ekonomi.
3.
Para Pelaku Ekonomi
1.
Pemerintah (BUMN)
Negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku
ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur
kegiatan ekonomi.
a.
Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1. Kegiatan produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Secara
umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk
menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat
sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2. Kegiatan konsumsi
Contoh-contoh
mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti
membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai
pemerintah, dan sebagainya.
3. Kegiatan distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada
masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
b
. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah
dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai
salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian
demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2.
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia .
BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta.
Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam
rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia , namun dalam
pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD
1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini
telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan,
pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan
swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan
asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional
(mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja
baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan
pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi
pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara
melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3.
Koperasi
a
. Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b
. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan
koperasi Indonesia
adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi
terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa
landasan berikut ini.
1).Landasan idiil: Pancasila.
2).Landasan struktural: UUD 1945.
3).Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992
dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4).Landasan mental: kesadaran pribadi dan
kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan
sebagai asas koperasi
Koperasi
didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Sumber : http://www.bappenas.go.id/node/45/729/perkembangan-ekonomi-indonesia-/