Senin, April 09, 2012

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

1. Pengertian Sistem - Definisi Sistem

Kata Sistem awalnya berasal dari bahasa Yunani (sustēma) dan bahasa Latin (systēma). Berikut ini ada beberapa pengertian sistem yang diambil dari berbagai sumber.

Pengertian dan definisi sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang saling berinteraksi, saling terkait, atau saling bergantung membentuk keseluruhan yang kompleks. Kesatuan gagasan yang terorganisir dan saling terikat satu sama lain.
Kumpulan dari objek atau fenomena yang disatukan bersama untuk tujuan klasifikasi atau analisis.Adanya suatu kondisi harmonis dan interaksi yang teratur

2. Perkembangan Sistem Perekonomian
Pengertian Sistem Ekonomi menurut para ahli
Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.

Sanusi (2000), sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri dari sejumlah lembaga (ekonomi, sosial dan ide) yang saling mempengaruhi yang ditujukan ke arah pemecahan masalah pokok setiap perekonomian produksi, distribusi, konsumsi.

Perbedaan sistem ekonomi suatu negara dapat ditinjau dari beberapa sudut:
•Sistem kepemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
•Keleluasaan masyarakat untuk berkompetisi dan menerima imbalan atas prestasi kerja
•Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya.

Sistem perekonomian dapat dibagi menjadi :

·   Sistem Perekonomian Pasar (Liberal)

Sistem ekonomi pasar dikemukakan oleh Adam Smith yang dimuat dalam bukunya yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of the wealth of Nation.

Ciri sistem ekonomi pasar adalah sebagai berikut :
a.Setiap individu bebas memiliki barang dan alat-alat produksi.
b.Kegiatan ekonomi di semua sector dilakukan oleh pihak swasta
c.Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi.

Kebaikan system ekonomi pasar adalah :
a.Adanya persaingan mendorong manusia atau individu untuk terus maju dan bertindak secara efektif dan efisiien.
b.Tiap-tiap individu bebas memilih pekerjaan yang disukai sesuai dengan minat dan bakatnya.
c.Produksi didasarkan atas kebutuhan masyarakat.
d.Kebebasan memilih alat-alat produksi dan modal.

Keburukan system ekonomi pasar adalah :
a.Persaingan dapat menyebabkan terjadinya penindasan dan monopoli.
b.Karena motif memperoleh laba, tiap-tiap individu hanya mementingkan diri sendiri sehingga pemerataan pendapatan sulit dicapai atau tidak merata.
c.Sulit menghindarkan naik turunnya kehidupan ekonomi sehingga krisis ekonomi lebih mungkin sering terjadi.
d.Timbulnya dampak imbasan.

·   Sistem Perekonomian Campuran

Sistem ekonomi campuran merupakan sistem yang menunjukkan peran pemerintah dan swasta dalam mangatasi masalah ekonomi sehingga tidak terjadi penguasaan secara penuh dari sekelompok orang atas sumber-sumber ekonomi. Sistem ekonomi campuran juga disebut sebagai demokrasi ekonomi, welfare state, atau keynesianisme.

Ciri-ciri sistem ekonomi campuran adalah sebagai berikut:

a. Pihak swasta juga melakukan kegiatan ekonomi, tetapi sektor-sektor yang menyangkut  hajat hidup orang banyak dikelola oleh pemerintah.
b. Sebagian interaksi ekonomi terjadi di pasar, namun pemerintah masih ikut campur tangan dengan kebijakan ekonominya.
c. Adanya persaingan dalam kegiatan ekonomi, tetapi tidak mengarah ke persaingan yang merugikan karena diawasi pemerintah.

Dalam demokrasi ekonomi harus dihindari ciri-ciri negatif berikut ini:
a. Sistem persaingan bebas. Sistem ini menunjukkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain. Selain itu, sistem ini akan menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktur posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
b. Sistem etatisme. Sistem ini memberikan kesempatan negara beserta aparaturnya untuk bersifat dominan. Selain itu, sistem ini mendesak dan mematikan potensi, kreasi, dan inisiatif unit ekonomi di luar sektor negara.
c. Monopoli dan persaingan tidak sehat. Pemusatan kekuatan ekonomi dalam bentuk monopoli harus dihindari karena dapat merugikan masyarakat. Selain itu, juga akan menimbulkan kesenjangan ekonomi.

3. Para Pelaku Ekonomi
1. Pemerintah (BUMN)

 Negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.

a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

 1. Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
 a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
 b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
 c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
 d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

 2. Kegiatan konsumsi
Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.

 3. Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.

b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.

2. Swasta (BUMS)
 BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
 Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel.


Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
 a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
 b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
 c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
 d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
 e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
 f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
 g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

3. Koperasi
a . Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

b . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
 1).Landasan idiil: Pancasila.
 2).Landasan struktural: UUD 1945.
 3).Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
 4).Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.



Sumber : http://www.bappenas.go.id/node/45/729/perkembangan-ekonomi-indonesia-/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar