Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Berikut ini
diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang
lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
Pendapatan
koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga
pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi
bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal
perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak
dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran
mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan
beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran,
partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil
penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik
anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan
koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
- PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
- Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
- Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke
pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai
organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat
dikualifikasikan sebagai biaya operasional.
Biaya-biaya
tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota
memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut
sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil
penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari
anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto
anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota
akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga
pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima
oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat
(1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha
kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
- Huk adalah: Hasil Usaha Kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
- HP adalah: Harga Pelayanan yang diberikan koperasi
kepada anggota.
Hasil usaha
kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk
menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi
antara lain: biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran
yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji
dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya.
Biaya
operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan
pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan
melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain.
Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan
penghasilan—earnings—dari usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang
diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan
sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi.
Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi
penambah hasil usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian
dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan
partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai
belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai
berikut:
PK = Hjka. Kba.
- Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
- Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh
anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto
atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan
anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di
atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam,
maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang
diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit.
Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
- Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
- Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya
administrasi pinjaman.
Di dalam PK
harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah
pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan
anggotanya melalui pelayanan pinjaman.
Setelah hasil
usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi
dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal
45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan
diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi
dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari
anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dari
uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi
adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan
biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari
menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Mendukung
perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia
memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana
cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh
Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan
partisipasi modal.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar