Senin, April 29, 2013

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG
Pengertian Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2, yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
·        Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
·        Menurut Mahkamah Agung, perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
 1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :

 a.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
 b.   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).

Kodifikasi Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk Wetboek BW. Sedangkan kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel WVK. Demikian juga di Indonesia atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847, 5 1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa dan hukum adat. Inilah yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang lama terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai sekarang masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:

1. Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer (BW).

2. Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.

Menurut sistematik yang ada pada hukum perdata maka hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yakni hukum dagang terletak di dalam hukum perikatan. Perikatan merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak yang mengatur harta kekayaan, di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu prestasi sedang pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi kewajiban atas prestasi itu.
Perikatan dalam hukum dagang bersumber dari dua sumber yaitu:
a. Bersumber dari perjanjian, misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel, surat berharga, dan sebagainya.
b. Bersumber dari Undang-Undang (UU), misalnya kecelakaan kerja, tabrakan kendaraan, dan sebagainya.
Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut maka hukum dagang pada dasarnya adalah hukum perikatan yang timbul secara khusus dalam lapangan perusahaan

Pengertian Pedagang dan Perbuatan Perniagaan Menurut Hukum
Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari. Perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual lagi.
Barang menurut hukum adalah barang bergerak, kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:

1. Perusahaan polisi
2. Perniagaan wesel dan surat
3. Pedagang , Bankir, kasir dan makelar
4. Pembangunan / perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.
5. Ekspedisi dan pengangkutan-pengangkutan barang.
6. Jual beli perlengkapan dan keperluan kapal
7. Carter mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.
8. Perjanjian hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
9. Perantara atau makelar laut.
10. Perusahaan asuransi.

Perkembangan Hukum Dagang di Indonesia
Di dunia internasional hukum dagang menjadi sangat penting apalagi pada periode dimana pada era globalisasi sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Peranan hukum dagang di Indonesia pada dewasa ini semakin menjadi penting oleh karena adanya perkembangan yang begitu cepat di negara Indonesia sebagai akibat adanya program pembangunan. Hukum dagang Indonesia meskipun sebagai turunan langsung pada saat ini telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan hukum yang bersifat nasional.
Pada saat ini Indonesia telah menciptakan beberapa hukum yang mengatur bidang perniagaan, misalnya undang-undang tentang perseroan terbatas, undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), undang-undang asuransi, undang-undang perkapalan, dan undang-undang koperasi. Pada masa sekarang ini salah satu cabang dari hukum dagang, misalnya hukum asuransi juga semakin berkembang jenis dan ruang lingkupnya, misalnya adanya Jamsostek, demikian juga di dalam hukum surat berharga sekarang jenis dan ruang lingkupnya menjadi semakin bertambah atau semakin luas, misalnya dengan adanya ATM dan sebagainya.
Tantangan yang dihadapi sekarang adalah bagaimana agar hukum dagang yang sekarang ada ini dapat dipakai sebagai sarana atau rambu-rambu hukum di bidang perdagangan era abad 21. Tidak hanya itu hukum dagang yang digunakan di Indonesia juga merupakan hukum yang berkiblat ke hukum Belanda. Sedangkan pada era globalisasi hukum dagang di negara Indonesia akan semakin tinggi frekuensinya untuk bersinggungan dengan hukum lain misalnya hukum negara tetangga dan bahkan juga hukum yang berkiblat kepada hukum Inggris.

1 komentar: