HUKUM DAGANG
Pengertian Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2, yaitu
tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja
yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan
Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas
sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
·
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang
melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan
terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
·
Menurut Mahkamah Agung, perusahaan adalah
seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan –
perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia
(W.v.K)
b.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW).
Kodifikasi Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Kodifikasi hukum perdata yang disebut Burgelijk Wetboek BW. Sedangkan
kodifikasi hukum dagang yang disebut Wetboek Vankoophandel WVK. Demikian juga di
Indonesia
atas dasar azas korkondansi (pasal 131), maka berlakulah BW dan WVK di
Indonesia ( Hindia Belanda yang diumumkan dengan publikasi tgl 31 April 1847, 5
1843 23). Di Indonesia pernah berlaku dualisma dalam hukum yakni hukum Eropa
dan hukum adat. Inilah yang harus diusahakan menjadi satu kesatuan hukum yang
bersifat nasional yakni sistemhukum Indonesia
untuk mencapai kesatuan hukum tsb, indonesia membutuhkan waktu yang
lama terutama dalam lapangan/ dalam bidang hukum perdata. Dimana sampai sekarang
masih berlaku brbagai macam hukum perdata yakni:
1. Hukum perdata bagi warga negara yang mempergunakan KUHPer
(BW).
2. Hukum perdata bagi WNI yang mempergunakan hukum adat.
Menurut sistematik yang ada pada hukum perdata maka hukum dagang
merupakan bagian dari hukum perdata yakni hukum dagang terletak di dalam hukum
perikatan. Perikatan merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak yang
mengatur harta kekayaan, di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu prestasi
sedang pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi kewajiban atas prestasi itu.
Perikatan dalam
hukum dagang bersumber dari dua sumber yaitu:
a. Bersumber
dari perjanjian, misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan,
makelar, komisioner, wesel , surat berharga, dan sebagainya.
b. Bersumber
dari Undang-Undang (UU), misalnya kecelakaan kerja, tabrakan kendaraan, dan
sebagainya.
Berdasar
ketentuan-ketentuan tersebut maka hukum dagang pada dasarnya adalah hukum
perikatan yang timbul secara khusus dalam lapangan perusahaan
Pengertian Pedagang dan Perbuatan
Perniagaan Menurut Hukum
Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai
pekerjaannya sehari-hari. Perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan
pembelian barang-barang untuk dijual lagi.
Barang menurut hukum adalah barang bergerak, kecuali pasal 3 lama KUHD
perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal 4 yang memasukkan beberapa
perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan antara lain:
1. Perusahaan
polisi
2. Perniagaan wesel dan surat
3. Pedagang ,
Bankir, kasir dan makelar
4. Pembangunan /
perbaikan dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal.
5. Ekspedisi dan
pengangkutan-pengangkutan barang.
6. Jual beli
perlengkapan dan keperluan kapal
7. Carter
mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut.
8. Perjanjian
hubungan kerja dgn nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal.
9. Perantara
atau makelar laut.
10. Perusahaan
asuransi.
Perkembangan Hukum Dagang di Indonesia
Di dunia internasional hukum dagang menjadi sangat penting apalagi pada
periode dimana pada era globalisasi sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Peranan hukum
dagang di Indonesia pada
dewasa ini semakin menjadi penting oleh karena adanya perkembangan yang begitu
cepat di negara Indonesia
sebagai akibat adanya program pembangunan. Hukum dagang Indonesia meskipun sebagai turunan
langsung pada saat ini telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan
perkembangan hukum yang bersifat nasional.
Pada saat ini Indonesia
telah menciptakan beberapa hukum yang mengatur bidang perniagaan, misalnya
undang-undang tentang perseroan terbatas, undang-undang Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), undang-undang asuransi, undang-undang perkapalan, dan
undang-undang koperasi. Pada masa sekarang ini salah satu cabang dari hukum
dagang, misalnya hukum asuransi juga semakin berkembang jenis dan ruang
lingkupnya, misalnya adanya Jamsostek, demikian juga di dalam hukum surat
berharga sekarang jenis dan ruang lingkupnya menjadi semakin bertambah atau
semakin luas, misalnya dengan adanya ATM dan sebagainya.
Tantangan yang dihadapi sekarang adalah bagaimana agar hukum dagang yang
sekarang ada ini dapat dipakai sebagai sarana atau rambu-rambu hukum di bidang
perdagangan era abad 21. Tidak hanya itu hukum dagang yang digunakan di Indonesia
juga merupakan hukum yang berkiblat ke hukum Belanda. Sedangkan pada era
globalisasi hukum dagang di negara Indonesia akan semakin tinggi
frekuensinya untuk bersinggungan dengan hukum lain misalnya hukum negara
tetangga dan bahkan juga hukum yang berkiblat kepada hukum Inggris.
nice article!
BalasHapus