Jelaskan secara detail manajemen laba, cara pengukuran manajeman laba dengan beberapa metode!
Manajemen laba (earnings management)
adalah upaya memanfaatkan (perubahan) ketentuan perundang-undangan
perpajakan, standar atau metode akuntansi untuk memperoleh penghematan
atau meminimisasi beban pajak. Perubahan perundang-undangan perpajakan,
standar atau metode akuntansi, pada khsusnya seharusnya memotivasi
manajemen untuk “me-manage” penghasilan kena pajaknya, dengan
cara menunda atau sebaliknya mempercepat pengakuan pendapatan dan/ atau
biaya; jika manajemen tetap konsisten dengan upayanya untuk: (i)
memperoleh penghematan atau meminimisasi beban pajaknya; (ii) membuat
keseimbangan antara laba akuntansi dengan laba tunainya; (iii)
memaksi-mumkannilai perusahaanatau memaksimisasi kemampuan perusahaan
untuk mendistribusikan dividen. Pada bagian ini dihasa beberapa cara
atau teknik yang dapat digunakan oleh manajemen dalam melakukan
manajemen laba (earnings management).
1 Menunda atau Mempercepat Pengakuan Pendapatan dan Biaya
Undang-undang
Pajak Penghasilan memang menentukan jenis-jenis penghasilan sebagai
obyek pajak, namun terhadap pada umumnya penghasilan yang dinyatakan
sbagai obyek pajak tidak secara spesifik mengatur saat pengakuan
pendapatan dan biaya terkait. Dalam beberapa hal, Wajib-Pajak mempunyai
keleluasaan di dalam membuat kebijakan-kebijakan akuntansi yang
berkaitan dengan penentuan saat pengakuan pendapatan dan biaya; meskipun
kebijakan akuntansi yang telah ditetapkan harus diterapkan secara taat
asas atau konsisten dari tahun ke tahun. Dihadapkan pada perubahan
peraturan atau ketentuan perundang-undangan perpajakan yang akan
diberlakukan, bisa jadi terbuka peluang bagi manajemenuntuk melakukan
upaya-upaya untuk menunda atau mempercepat pengakuan pendapatan dan
biaya, tanpa harus mengorbankan asas konsistensi. Sudah barang tentu,
sifat dan jenis usaha perusahaan,sifat dan jenis-jenis penghasilan
sebagai obyek pajak, serta sifat dan jenis-jenis biaya, sifat dan luas
usaha, metode akuntansi yang digunakan oleh perusahaan akan sangat
mempengaruhi besar-kecilnya peluang dan kemampuan untuk bisa melakukan
percepatan atau penundaan pengakuan pendapatan dan biaya.
Wajib Pajak Dengan Sistem Pembukuan Berdasar Stelsel Akrual
Dalam
kaitannya dengan pengakuan dan pengukuran untuk menentukan besarnya
Penghasilan Kena Pajak dalam suatu tahun pajak berbasis akrual, efek
dari penerapan basis akrual itu sendiri dapat dibedakan ke dalam dua
kategori sebagai berikut:
(1) Current Accruals,
yaitu efek akrual yang berdampak signifikan pada Penghasilan Kena Pajak
(PKP) yang meliputi pos-pos transitoris & antisipasi aktif,
seperti: pendapatan akan diterima (accrued receivables), biaya dibayar dimuka (prepaid expenses); dan pos-pos transitoris & antisipasi pasif, seperti: pendapatan diterima dimuka (unearned revenue), biaya masih harus dibayar (accrued payables). Dikatakan berdampak signifikan, karena Wajib-Pajak yang menggunakan sistem pembukuan berbasis kas (cash basis accounting)
tidak mempertimbangkan keberadaan atau efek pos-pos transitoris &
antisipasi di dalam menentukan jumlah Penghasilan Kena Pajaknya.
(2) Non-current Accruals,
yaitu efek akrual yang tidak berdampak signifikan pada Penghasilan Kena
Pajak (PKP), seperti misalnya: persediaan, penyusutan & amortisasi,
dan deplesi harta tetap yang mempunyai masa manfaat terbatas. Dikatakan
tidak berdampak signifikan, karena Wajib-Pajak yang menggunakan sistem
pembukuan berbasis kas (cash basis accounting) harus tetap
mempertimbangkan keberadaan atau efek dari perubahan persediaan,
penyusutan harta tetap berwujud & amortisasi harta tak berwujud
serta deplesi aktiva sumber alam yang mempunyai masa manfaat terbatas;
dengan cara yang sama dengan cara yang dilakukan oleh Wajib-Pajak dengan
sistem pembukuan berbasis akrual.
Sumber :
http://sijenius.wordpress.com/2008/06/11/manajemen-laba/
Sumber :
http://sijenius.wordpress.com/2008/06/11/manajemen-laba/