Rabu, Januari 07, 2015

Tugas 2 Softskill individu

Jelaskan secara detail manajemen laba, cara pengukuran manajeman laba dengan beberapa metode!
Manajemen laba (earnings management) adalah upaya memanfaatkan (perubahan) ketentuan perundang-undangan perpajakan, standar atau metode akuntansi untuk memperoleh penghematan atau meminimisasi beban pajak. Perubahan perundang-undangan perpajakan, standar atau metode akuntansi, pada khsusnya seharusnya memotivasi manajemen untuk “me-manage” penghasilan kena pajaknya, dengan cara menunda atau sebaliknya mempercepat pengakuan pendapatan dan/ atau biaya; jika manajemen tetap konsisten dengan upayanya untuk: (i) memperoleh penghematan atau meminimisasi beban pajaknya; (ii) membuat keseimbangan antara laba akuntansi dengan laba tunainya; (iii) memaksi-mumkannilai perusahaanatau memaksimisasi kemampuan perusahaan untuk mendistribusikan dividen. Pada bagian ini dihasa beberapa cara atau teknik yang dapat digunakan oleh manajemen dalam melakukan manajemen laba (earnings management).

1 Menunda atau Mempercepat Pengakuan Pendapatan dan Biaya
Undang-undang Pajak Penghasilan memang menentukan jenis-jenis penghasilan sebagai obyek pajak, namun terhadap pada umumnya penghasilan yang dinyatakan sbagai obyek pajak tidak secara spesifik mengatur saat pengakuan pendapatan dan biaya terkait. Dalam beberapa hal, Wajib-Pajak mempunyai keleluasaan di dalam membuat kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan penentuan saat pengakuan pendapatan dan biaya; meskipun kebijakan akuntansi yang telah ditetapkan harus diterapkan secara taat asas atau konsisten dari tahun ke tahun. Dihadapkan pada perubahan peraturan atau ketentuan perundang-undangan perpajakan yang akan diberlakukan, bisa jadi terbuka peluang bagi manajemenuntuk melakukan upaya-upaya untuk menunda atau mempercepat pengakuan pendapatan dan biaya, tanpa harus mengorbankan asas konsistensi. Sudah barang tentu, sifat dan jenis usaha perusahaan,sifat dan jenis-jenis penghasilan sebagai obyek pajak, serta sifat dan jenis-jenis biaya, sifat dan luas usaha, metode akuntansi yang digunakan oleh perusahaan akan sangat mempengaruhi besar-kecilnya peluang dan kemampuan untuk bisa melakukan percepatan atau penundaan pengakuan pendapatan dan biaya. 

Wajib Pajak Dengan Sistem Pembukuan Berdasar Stelsel Akrual
Dalam kaitannya dengan pengakuan dan pengukuran untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam suatu tahun pajak berbasis akrual, efek dari penerapan basis akrual itu sendiri dapat dibedakan ke dalam dua kategori sebagai berikut:
(1) Current Accruals, yaitu efek akrual yang berdampak signifikan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang meliputi pos-pos transitoris & antisipasi aktif, seperti: pendapatan akan diterima (accrued receivables), biaya dibayar dimuka (prepaid expenses); dan pos-pos transitoris & antisipasi pasif, seperti: pendapatan diterima dimuka (unearned revenue), biaya masih harus dibayar (accrued payables). Dikatakan berdampak signifikan, karena Wajib-Pajak yang menggunakan sistem pembukuan berbasis kas (cash basis accounting) tidak mempertimbangkan keberadaan atau efek pos-pos transitoris & antisipasi di dalam menentukan jumlah Penghasilan Kena Pajaknya.
(2) Non-current Accruals, yaitu efek akrual yang tidak berdampak signifikan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP), seperti misalnya: persediaan, penyusutan & amortisasi, dan deplesi harta tetap yang mempunyai masa manfaat terbatas. Dikatakan tidak berdampak signifikan, karena Wajib-Pajak yang menggunakan sistem pembukuan berbasis kas (cash basis accounting) harus tetap mempertimbangkan keberadaan atau efek dari perubahan persediaan, penyusutan harta tetap berwujud & amortisasi harta tak berwujud serta deplesi aktiva sumber alam yang mempunyai masa manfaat terbatas; dengan cara yang sama dengan cara yang dilakukan oleh Wajib-Pajak dengan sistem pembukuan berbasis akrual.

Sumber :
http://sijenius.wordpress.com/2008/06/11/manajemen-laba/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar