Sabtu, November 30, 2013

Mata kuliah pajak


PAJAK UMUM

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Fungsi pajak ada 2 yaitu :
1.      Budgetair (sumber dana)
2.      Regular

Hukum pajak terbagi menjadi :
1.      Materill (norma-norma yang mengatur)
2.      Formal (memuat ketentuan-ketentuan untuk menjadikan materill menjadi nyata)

Penggolongan Pajak
-          Golongan
1.      Pajak langsung : langsung dikenakan kepada si wajib pajak
2.      Pajak tidak langsung : bisa di alihkan ke pihak ketiga

-          Sifat
1.      Subjektif : dilihat dari penghasilan si wajib pajak
2.      Objektif : dilihat dari barang yang di beli

-          Pengelola
1.      Pengelola pusat : untuk pembiayaan anggaran pusat
2.      Pengelola daerah : untuk pembiayaan daerah tersebut

Hambatan Pemungutan Pajak
1.      Perlawanan pasif : datangnya dari kalangan menengah ke bawah
2.      Perlawanan aktif
-Tax Avoidance (sadar, tidak melanggar)
-Tax Evasion (sadar, melanggar)

Asas Pemungutan Pajak
-          Equality (adil, merata)
-          Certainly (berdasarkan UU)
-          Convenience (waktu)
-          Economy (biaya minimal)

Teori Pemungutan Pajak
1.      Asuransi
2.      Kepentingan
3.      Daya pikul
-Objektif (dilihat dari penghasilan)
-Subjektif (dilihat dari tanggungan/daya pikul)
4.      Bakti : mutlak dari dalam diri si pembayar pajak
5.      Daya beli : pemerintah menarik daya beli kita

Cara Pemungutan Pajak
-          Stelsel pajak nyata : dihitung berdasarkan pendapatan nyata
-          Stelsel pajak anggapan : bisa dihitung di awal / tengah tahun pajak
-          Stelsel pajak campuran : kombinasi sari nyata dan anggapan

Sistem Pemungutan Pajak
-          Official Assesment System : ditanggung oleh pemerintah
-          Self Assesment System : dilakukan oleh si wajib pajak
-          With Holding System : memakai pihak ketiga

Tarif pajak
1.      Pajak Proporsional, yaitu berapapun harga barangnya pajaknya selalu tetap.
2.      Pajak Progresif, yaitu pajak yang disesuaikan dengan penghasilan.

Mata kuliah Aklan


AKUNTANSI KEUANGAN LANJUT

PENGGABUNGAN USAHA
Menurut Standar Akuntansi keunagn No. 22
                Penggabungan usaha (Bussines Combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi persahaan lain.
Bentuk-bentuk  Penggabungan Usaha
1.       MERGER
Adalah jenis penggabungan usaha dimana hanya ada satu dari perusahaan yang bergabung, yang bertahan dan perusahaan lainnya dibuarkan.
                Skema merger  :  A   +   B   +   C  =   A

2.       KONSOLIDASI
Adalah penggabungan usaha dimana kedua perusahaan yang bergabung dibubarkan serta aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan tersebut dipindahkan ke perusahaan yang baru dibentuk.
                Skema Konsolidasi   :   A   +   B   +   C   =   Z

3.       AKUISISI
Adalah terjadi jika satu perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan tetap beroperasi sebagai 2 entitas yang terpisah, tetapi mempunyai hubungan.
                Skema Akuisisi  :   A   +   B   =   A   +   B
Metode Akuntansi dan Pelaporan
Ada 2 metode akuntansi untuk penggabungan usaha, yaitu
1.       Metode Pembelian (purchase), mengakui adanya goodwill, dengan nilai goodwill sebesar selisih dari harga beli dan harga wajar aktiva dan kewajiban yang di akuisisi.
2.       Metode Penyatuan kepentingan (poolingof interest), tidak mengakui adanya goodwill karena tidak ada harga beli, hanya nilai buku yang di akui.
Ditinjau dari Bentuk Penggabungannya, terdapat 3 bentuk yaitu
1.       Penggabungan Horizontal, yaitu penggabunga perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar.
2.       Penggabungan Vertikal, yaitu penggabungan perusahaan keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan.
3.       Penggabungan Konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horizontal dan penggabungan vertikal.

LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan yang menyajikanposos keuangan dan hasil operasi dari sebuah grup perusahaan, terdiri dari induk perusahaan dan satu atau lebih anak perusahaan yang seolah-olah sebagai satu perusahaan.
Hubungan Induk dan Anak
Suatu perusahaan yang memiliki lebih 50% saham berhak suara perusahaan laian dapat mengendalikan perusahaan tersebut melalui kepemilikan sahamnya dan hubungan yang terjadi antara kedua perusahaan itu adalah hubungan induk dan anak. Pada saat hubungan induk dan anak terjadi, perusahaan-perusahaan tersebut saling berafiliasi. Istilah afiliasi digunakan untuk mengartikan istilah perusahaan anak.
Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi
-          Mengeleminasi semua rekening timbal balik (Recipocal Account)
Eliminasi dilakukan melalui jurnal eliminasi dengan mengeliminasi rekening-rekening yang dicatat oleh kedua belah pihak (induk dan anak) untuk suatu transaksi.

-          Menyusun kertas kerja (Worksheet)
Worksheet digunakan untuk mempermudah penyusunan laporan keuangan. Prosedurnya :
1.       Membuat jurnal eliminasi
2.       Memasukkan semua pos-pos laporan keuangan / neraca saldo induk dan anak ke dalam kertas kerja
3.       Memasukkan pos-pos eliminasi ke dalam rekening dengan debit / kredit yang sesuai
4.       Menghitung hak pemegang saham minoritas
5.       Menghitung seluruh dta di atas untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDSI METODE EKUITAS (EQUITY METHOD)
                Metode Pencatatan Investasi Saham
1.       Metode Ekuitas
Berdasarkan PSAK No. 4 pada dasarnya adalah akuntansi aktual untuk investasi ekuitas yang memungkinkan perusahaan investor menggunakan pengaruh yaang signifikan terhadap perusahaan investi.

2.       Metode Biaya
Berdasarkan metode biaya, investasi dalam saham dicatat pada biayanya dan deviden dari laba berikutnya di laporkan sebagai pendapatan deviden.

Mata kuliah audit

PEMERIKSAAN AKUTANSI (AUDIT)

Jasa Profesi Akuntan Publik,  sebuah peran yang dilegitimasi.
  Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut.
·         UU RI ,No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik menjelaskan bahwa Profesi Akuntan Publik merupakan  suatu profesi  yang  jasa utamanya  adalah  jasa   asurance  dan  hasil  pekerjaannya  digunakan  secara  luas oleh  publik  sebagai  salah  satu  pertimbangan  penting  dalam pengambilan  keputusan manajemen. 

Jasa profesi akuntan publik dimata konsumen.
  UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan  bahwa Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun bagi makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  UU perlindungan konsumen mengatur secara jelas tentang kebebasan konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dari para penyedia jasa keuangan. 

Efek legitimasi pada jasa profesi akuntan publik.
  masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
  Persaingan bebas  jasa profesi (KAP internasional dan KAP regional)
(1).  Jasa Assurance adalah
             Jasa profesional independen  yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
Jasa apakah yang termasuk dalam kategori jasa assurance ini?
Jawab : jasa atestasi

(2). Jasa Atestasi adalah,
jenis jasa assurance yakni pernyataan pendapat/pertimbangan KAP yang independen & kompeten untuk mengeluarkan laporan tertulis tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain.
  Lima Kategori Jasa ini :
  Audit (LK) --audit keuangan (operasional, ketaatan, LK)
  Review (LK)
  Pengendalian Internal atas LK --- audit internal
  Jasa atestasi mengenai teknologi informasi – audit TI
  Jasa atestasi lain, sesuai permasalahan. (konsultasi manajemen)  ---- audit penipuan

(3).  Jasa non-assurance adalah,
   jasa yang dihasilkan oleh akuntan public  untuk  memberikan suatu informasi yang digunakan oleh pengambil keputusan , jasa ini tidak diharuskan mengeluarkan laporan audit tertulis.
  Tiga contoh spesifik :
  5. Jasa Konsultasi manajemen
  6. Jasa akuntansi dan pembukuan
  7. Jasa pajak.

Jenis audit, jenis auditor dan jenis akuntan (bagian 1)
Jasa audit apakah yang dapat diberikan oleh seorang akuntan publik …?
1. Audit Operasional.
Metode operasi organisasi.
2.  Audit Ketaatan. (compliance audit)
Taat/mengikuti prosedur,aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang lebih tinggi (pemerintah)
3. Audit Laporan Keuangan.
LK dinyatakan sesuai dengan kriteria tertentu. (PSAK)

JASA AUDIT
Pemberian Jasa audit  yang diberikan auditor tampak pada pernyataan pendapat (laporan auditor) kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan atau tidak keseluruhan., bagaimanakah hal tersebut dapat terjadi…?
Jawab:
Pernyataan pendapat tersebut berhubungan dengan luas pemeriksaan audit yang diberikan.
Apabila bersifat general audit, maka pemeriksaan yang dilakukan KAP bertujuan memberikan pendapat kewajaran LK secara keseluruhan.
Apabila bersifat special audit, maka pemeriksaan tsb bertujuan memberikan kewajaran LK tidak secara keseluruhan.

Jenis auditor (bagian 2)
Praktik audit seperti apakah yang keberadaannya umum saat ini..?
  1. Auditor Eksternal/independen -à kantor akuntan publik
  2. Auditor Badan Akuntabilitas Pemerintah à BPK R.I. auditor  eksternal pemerintah (BPK) auditor internal pemerinta  (BPKP-badan pengawasan keuangan dan pembukuan.
  3. Agen (auditor) penerimaan negara à jasa yang diberikan audit ketaatan. Contoh : SPT pajak.
  4. Auditor Internal à diperkerjakan o/ perusahaan.
Jenis akuntan (bagian 3)
Seorang Akuntan yang memiliki nomor register,  dapat memilih profesi dibawah ini:
1. Akuntan Publik (Public Accountant)    
2. Akuntan Internal (Internal Auditor)    
3. Akuntan Keuangan ( Financial Accountant)
4. Cost Accountant    
5. Akuntan Pajak (Tax Accountant)    
6. Akuntan Pendidik (Lecturer)