Sabtu, November 30, 2013

Mata kuliah pajak


PAJAK UMUM

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Fungsi pajak ada 2 yaitu :
1.      Budgetair (sumber dana)
2.      Regular

Hukum pajak terbagi menjadi :
1.      Materill (norma-norma yang mengatur)
2.      Formal (memuat ketentuan-ketentuan untuk menjadikan materill menjadi nyata)

Penggolongan Pajak
-          Golongan
1.      Pajak langsung : langsung dikenakan kepada si wajib pajak
2.      Pajak tidak langsung : bisa di alihkan ke pihak ketiga

-          Sifat
1.      Subjektif : dilihat dari penghasilan si wajib pajak
2.      Objektif : dilihat dari barang yang di beli

-          Pengelola
1.      Pengelola pusat : untuk pembiayaan anggaran pusat
2.      Pengelola daerah : untuk pembiayaan daerah tersebut

Hambatan Pemungutan Pajak
1.      Perlawanan pasif : datangnya dari kalangan menengah ke bawah
2.      Perlawanan aktif
-Tax Avoidance (sadar, tidak melanggar)
-Tax Evasion (sadar, melanggar)

Asas Pemungutan Pajak
-          Equality (adil, merata)
-          Certainly (berdasarkan UU)
-          Convenience (waktu)
-          Economy (biaya minimal)

Teori Pemungutan Pajak
1.      Asuransi
2.      Kepentingan
3.      Daya pikul
-Objektif (dilihat dari penghasilan)
-Subjektif (dilihat dari tanggungan/daya pikul)
4.      Bakti : mutlak dari dalam diri si pembayar pajak
5.      Daya beli : pemerintah menarik daya beli kita

Cara Pemungutan Pajak
-          Stelsel pajak nyata : dihitung berdasarkan pendapatan nyata
-          Stelsel pajak anggapan : bisa dihitung di awal / tengah tahun pajak
-          Stelsel pajak campuran : kombinasi sari nyata dan anggapan

Sistem Pemungutan Pajak
-          Official Assesment System : ditanggung oleh pemerintah
-          Self Assesment System : dilakukan oleh si wajib pajak
-          With Holding System : memakai pihak ketiga

Tarif pajak
1.      Pajak Proporsional, yaitu berapapun harga barangnya pajaknya selalu tetap.
2.      Pajak Progresif, yaitu pajak yang disesuaikan dengan penghasilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar