PAJAK
UMUM
Menurut Prof. Dr.
Rochmat Soemitro, SH
Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan UU dengan tidak mendapat jasa timbal yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Fungsi pajak ada 2
yaitu :
1.
Budgetair (sumber dana)
2.
Regular
Hukum pajak terbagi
menjadi :
1.
Materill (norma-norma yang mengatur)
2.
Formal (memuat ketentuan-ketentuan untuk
menjadikan materill menjadi nyata)
Penggolongan Pajak
-
Golongan
1. Pajak
langsung : langsung dikenakan kepada si wajib pajak
2. Pajak
tidak langsung : bisa di alihkan ke pihak ketiga
-
Sifat
1. Subjektif
: dilihat dari penghasilan si wajib pajak
2. Objektif
: dilihat dari barang yang di beli
-
Pengelola
1. Pengelola
pusat : untuk pembiayaan anggaran pusat
2. Pengelola
daerah : untuk pembiayaan daerah tersebut
Hambatan Pemungutan Pajak
1.
Perlawanan pasif : datangnya dari
kalangan menengah ke bawah
2.
Perlawanan aktif
-Tax
Avoidance (sadar, tidak melanggar)
-Tax
Evasion (sadar, melanggar)
Asas Pemungutan Pajak
-
Equality (adil, merata)
-
Certainly (berdasarkan UU)
-
Convenience (waktu)
-
Economy (biaya minimal)
Teori Pemungutan Pajak
1.
Asuransi
2.
Kepentingan
3.
Daya pikul
-Objektif
(dilihat dari penghasilan)
-Subjektif
(dilihat dari tanggungan/daya pikul)
4.
Bakti : mutlak dari dalam diri si
pembayar pajak
5.
Daya beli : pemerintah menarik daya beli
kita
Cara Pemungutan Pajak
-
Stelsel pajak nyata : dihitung
berdasarkan pendapatan nyata
-
Stelsel pajak anggapan : bisa dihitung
di awal / tengah tahun pajak
-
Stelsel pajak campuran : kombinasi sari
nyata dan anggapan
Sistem Pemungutan Pajak
-
Official Assesment System : ditanggung
oleh pemerintah
-
Self Assesment System : dilakukan oleh
si wajib pajak
-
With Holding System : memakai pihak
ketiga
Tarif pajak
1.
Pajak Proporsional, yaitu berapapun
harga barangnya pajaknya selalu tetap.
2.
Pajak Progresif, yaitu pajak yang
disesuaikan dengan penghasilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar