Sabtu, November 30, 2013

Mata kuliah audit

PEMERIKSAAN AKUTANSI (AUDIT)

Jasa Profesi Akuntan Publik,  sebuah peran yang dilegitimasi.
  Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut.
·         UU RI ,No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik menjelaskan bahwa Profesi Akuntan Publik merupakan  suatu profesi  yang  jasa utamanya  adalah  jasa   asurance  dan  hasil  pekerjaannya  digunakan  secara  luas oleh  publik  sebagai  salah  satu  pertimbangan  penting  dalam pengambilan  keputusan manajemen. 

Jasa profesi akuntan publik dimata konsumen.
  UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan  bahwa Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun bagi makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
  UU perlindungan konsumen mengatur secara jelas tentang kebebasan konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dari para penyedia jasa keuangan. 

Efek legitimasi pada jasa profesi akuntan publik.
  masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
  Persaingan bebas  jasa profesi (KAP internasional dan KAP regional)
(1).  Jasa Assurance adalah
             Jasa profesional independen  yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
Jasa apakah yang termasuk dalam kategori jasa assurance ini?
Jawab : jasa atestasi

(2). Jasa Atestasi adalah,
jenis jasa assurance yakni pernyataan pendapat/pertimbangan KAP yang independen & kompeten untuk mengeluarkan laporan tertulis tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain.
  Lima Kategori Jasa ini :
  Audit (LK) --audit keuangan (operasional, ketaatan, LK)
  Review (LK)
  Pengendalian Internal atas LK --- audit internal
  Jasa atestasi mengenai teknologi informasi – audit TI
  Jasa atestasi lain, sesuai permasalahan. (konsultasi manajemen)  ---- audit penipuan

(3).  Jasa non-assurance adalah,
   jasa yang dihasilkan oleh akuntan public  untuk  memberikan suatu informasi yang digunakan oleh pengambil keputusan , jasa ini tidak diharuskan mengeluarkan laporan audit tertulis.
  Tiga contoh spesifik :
  5. Jasa Konsultasi manajemen
  6. Jasa akuntansi dan pembukuan
  7. Jasa pajak.

Jenis audit, jenis auditor dan jenis akuntan (bagian 1)
Jasa audit apakah yang dapat diberikan oleh seorang akuntan publik …?
1. Audit Operasional.
Metode operasi organisasi.
2.  Audit Ketaatan. (compliance audit)
Taat/mengikuti prosedur,aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang lebih tinggi (pemerintah)
3. Audit Laporan Keuangan.
LK dinyatakan sesuai dengan kriteria tertentu. (PSAK)

JASA AUDIT
Pemberian Jasa audit  yang diberikan auditor tampak pada pernyataan pendapat (laporan auditor) kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan atau tidak keseluruhan., bagaimanakah hal tersebut dapat terjadi…?
Jawab:
Pernyataan pendapat tersebut berhubungan dengan luas pemeriksaan audit yang diberikan.
Apabila bersifat general audit, maka pemeriksaan yang dilakukan KAP bertujuan memberikan pendapat kewajaran LK secara keseluruhan.
Apabila bersifat special audit, maka pemeriksaan tsb bertujuan memberikan kewajaran LK tidak secara keseluruhan.

Jenis auditor (bagian 2)
Praktik audit seperti apakah yang keberadaannya umum saat ini..?
  1. Auditor Eksternal/independen -à kantor akuntan publik
  2. Auditor Badan Akuntabilitas Pemerintah à BPK R.I. auditor  eksternal pemerintah (BPK) auditor internal pemerinta  (BPKP-badan pengawasan keuangan dan pembukuan.
  3. Agen (auditor) penerimaan negara à jasa yang diberikan audit ketaatan. Contoh : SPT pajak.
  4. Auditor Internal à diperkerjakan o/ perusahaan.
Jenis akuntan (bagian 3)
Seorang Akuntan yang memiliki nomor register,  dapat memilih profesi dibawah ini:
1. Akuntan Publik (Public Accountant)    
2. Akuntan Internal (Internal Auditor)    
3. Akuntan Keuangan ( Financial Accountant)
4. Cost Accountant    
5. Akuntan Pajak (Tax Accountant)    
6. Akuntan Pendidik (Lecturer)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar